Pelaku Kejahatan Perbankan Yang Membobol Bank Of India Indonesia, Mulai Disidangkan

Advokat Hartono Tanuwidjaya, SH MSI MH
Jakarta, infobreakingnews - Hari ini Senin (23/1/2017) terdakwa M.Yunan, mantan Pimpinan Kantor Bank Of India Indonesia,Tbk(BOII) Cabang MD. Place Setiabudi, mulai digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yunan didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII melalui sejumlah percairan Klring BI yang ditarik oleh tersangka Kunal Gobindram, yang berkasnya siap dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya kepersidangan.

Yunan yang merupakan orang dalam BOII, juga dibantu oleh Heru Kurnianto, tersangka lainnya yang merupakan orang dalam BOII sendiri bahkan Heru menjabat posisi penting dikantor pusat BOII Samanhudi sehingga puluhan kali uang milik BOII mulus dicairkan tanpa pernah ada saldo terdebet direkening tersangka Kunal.

Jaksa Penuntut Umum Abun Hasbullah dari Kejati DKI dibantu Jaksa Irene dari Kejari Jakarta Selatan akan membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Yunan didepan majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring.

Dari hasil investigasi,  selain perkara terdakwa M. Yunan yang mulai digelar, PN Jaksel juga akan segera mengatur jadwal persidangan perkara tersangka Heru Kurnianto, disamping pemberkasan perkara tersangka Kunal kini telah memasuki tahap Dua.

"Dengan terbongkarnya kejahatan perbankan di BOII ini apalagi kini mulai digelar persidangan, maka kedepannya pihak management BOII akan lebih meningkatkan sistem pelayanan terhadap kenyamanan nasabah lainnya." ungkap Hartono Tanuwidjaya, SH MSI MH,yang merupakan legal advisor Bank Of India Indonesia, Tbk, kepada sejumlah media, Senin (23/1) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :