Dua Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Kediri

Kediri – Dua orang narapidana kasus terorisme jaringan Santoso dan ISIS dilayar dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Kelas II A Kediri. Mereka akan menjalani hukumannya.
Dua oranmg itu adalah Syarifudin alias Raja alias Abu Fairoh, jaringan teroris kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad, jaringan kelompok ISIS di bawah komando Abu Jandan asal Kabupaten Malang. Terpidana Syarifudin telah divonis selama tujuh tahun penjara, sedangkan Abdul Hakim diganjar hukum lebih ringan tiga tahun.
Dua napi ini dipindahkan dengan menggunakan enam unit mobil. Mereka langsung dibawa masuk ke Lapas, kemudian dilakukan pemeriksaan secara tutup. Wartawan yang meliput hanya diizinkan untuk mengambil gambar dari luar gerbang lapas.
Bambang, selaku Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kediri mengatakan, pemindahan narapidana kasus terorisme ini merupakan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pusat. Pihak Lapas Kediri hanya berkewajiban menyediakan kamar khusus bagi mereka.
"Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan atau penali lebih lama dari tahanan kasus biasa. Setelah itu mereka dipindahkan ke kamar khusus, agar tidak memprovokasi narapidana dan tahanan lainnya," kata Bambang, Rabu (28/12/2016).
Seminggu sebelumnya, Lapas Kediri sudah menerima pindahan satu tahanan kasus terorisme atas nama terpidana Juwain, yang juga jaringan kelompok Santoso. Oeh karena itu, dengan tambahan dua narapina ini, kini jumlah total narapidana kasus terorisme di lapas kediri sebanyak tiga orang.
Namun, terpidana Juwain yang divonis hukuman tiga tahun penjara sudah menandatangani surat pernyataan deradikalisasi. Sehingga, yang bersangkutan akan segera dikembalian ke Lapas Sentul, penjara khusus tahanan kasus terorisme untuk menjalani masa hukumannya.[nng/suf]
Sumber : beritajatim.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :