Tiga Bulan Kios Blok S Belum Dibuka Akan Diganti Orang

Komplek pertokoan Blok S di Desa Seso Kecamatan Jepon yang baru selesai dibangun. (foto: ag-infoblora)
BLORA. Pembangunan pusat pertokoan Blok S Pemkab Blora melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM di tepi Jl.Blora-Cepu km 5 tepatnya di Desa Seso Kecamatan Jepon, depan Mapolres Blora telah selesai dilaksanakan. Setidaknya ada 43 kios dan 7 pujasera yang dibangun di kawasan tersebut untuk menampung para pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebelum diresmikan, Disperindagkop UMKM pada hari Senin (19/12) kemarin terlebih melaksakan pengundian kios untuk para pedagang dengan tetap mengutamakan pedagang lama untuk mendapatkan kios. Pengundian itu pun dihadiri dan dipimpin langsung oleh Bupati H.Djoko Nugroho dengan didampingi Kepala Disperindagkop UMKM, Maskur dan Forkopimcam Jepon.

Bupati dalam sambutannya meminta agar seluruh pedagang nantinya bisa membuka usaha dengan sungguh-sungguh agar perekonomian Kabupaten Blora semakin berkembang.

"Sudah dibangunkan dengan menelan biaya miliaran rupiah, maka konsekwensinya harus digunakan sebaik-baiknya. Mulai Januari nanti sudah harus ditempati, jika sampe tiga bulan tidak kunjung dibuka dan ditempati maka kunci akan diminta kembali untuk diserahkan kepada pedagang lain. Mengingat banyak sekali orang yang ingin membuka usaha di komplek Blok S ini," tegas Bupati.

Bupati berikan pengarahan kepada para pedagang yang akan menempati kawasan
pertokoan Blok S. (foto: ag-infoblora)
Sekedar diketahui, sebelum dibangun kawasan itu terlihat kumuh dan tidak rapi. Pertokoan tampak semrawut hanya berjajar di tepi jalan raya saja. Namun setelah direvitalisasi oleh Pemkab Blora, kawasan pusat ekonomi di Blora Timur ini jadi lebih cantik.

Maskur menjelaskan bahwa di Blok S tersebut seluruhnya ada tiga Blok, satu blok A di sisi timur jalan dengan 25 kios dan blok B di bagian barat perempatan ada 18 kios plus Pujasera 7 kios berada. Pembangunan kawasan itu menggunakan anggaran APBD 2016 sebesar Rp 4,964 miliar.

"Ukuran kios masing-masing seluas 12 m persegi (3m x 4m) serta 7 pujasera dengan ukuran 6m x 4m. Penghuni Blok S tidak hanya penghuni lama, tetapi juga penghuni kios eks-Sunan Pojok, serta penghuni baru. Pramuka dan komunitas difabel juga diberikan kios untuk membuka usaha agar mandiri," ujarnya.

Adapun biaya sewa kios disesuaikan dengan Perda No. 3 Tahun 2013 yaitu Rp. 15.000/meter/hari. Maka dengan ukuran 3m x 4m, penghuni dikenakan biaya Rp. 180.000/bulan. Sedangkan untuk pujasera (6m x 4m) dikenakan biaya Rp. 360.000. Untuk sistem pembayaran dapat dilakukan setiap bulan dan masa sewa kios adalah 5 tahun.

Pada acara pengundian kios ini juga dilakukan pembentukan Paguyuban Blok S yang akan mengatur ketertiban, kebersihan dan keamanan Blok S. (ag-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :