Simalaungun, Dana Desa 2016 Rawan Jadi Ajang Pungli 'Berjamaah'

Simalaungun, Dana Desa 2016 Rawan Jadi Ajang Pungli 'Berjamaah' HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Prioritas penggunaan dana desa yakni untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa. Berita Daerah, Siantar Simalungun, Simalungun News,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Prioritas penggunaan dana desa yakni untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa.
Namun pengharapan pemerintah pusat tersebut, di Kbaupaten Simalungun justru dijadikan ajang pungli berjamaah. Diduga ini melibatkan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori - Pemerintahan Nagori (BPMN-PN), oknum Camat dan pendamping desa.
Di mana teranyar, pihak BPMN-PN Kabupaten Simalungun diduga lakukan pungli 10 persen, oknum Camat 5 persen, dan oknum pendamping desa sebesar 2 persen dari pagu indikatip dana desa Tahun Anggaran (TA) 2016 yang dikelola masing masing nagori se Kabupaten Simalungun.
Seperti dilaporkan sejumlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun sebelumnya. Bahwa dari pagu indikatip dana desa di nagori masing-masing dipungut dengan garansi aman aman dari tindakan aparat penegak hukum.
Adalah wajar bila masing masing pihak terkait pungli membantah melakukan, bahkan, Iman Nainggolan selaku Kepala BPMN-PN Kabupaten Simalungun terkait aksi pungutan menyatakan akan menyurati pihak Kementerian desa (Kemendes).
Selain pungutan untuk memperkaya diri, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dana desa juga dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11,5 persen dari pagu indikatip dana desa yang dikelola dengan menyetorkannya kepada Kantor Pos maupun bank dengan menggunakan nama perusahaan yang dipinjam.
Indikasi pungli berjamaah ini juga diduga kuat melibatkan Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya dengan alasan dari pelaporan hasil monitoring yang dilakukan terkait realisasi dana sebesar 60 persen menyatakan penggunaan dana desa sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). 
Informasi data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Coroption Watch (SCW) menyebutkan, bahwa pagu alokasi dasar (90 persen) masing masing nagori yakni Rp 565.640.000 x 386 nagori = Rp 218.337.040.000 + pagu bagian formula (100 %) Rp 12.067.738.000 dengan totalan keseluruhan Rp 230.414.778.000.
"Setelah data yang ada pada kami validasikan dengan fakta di lapangan, persoalan dugaan adanya pungli berjamaah terhadap dana desa TA 2016 Kabupaten Simalungun sebesar 60 persennya itu akan kami bawa kan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu)," tegas Ketua LSM SCW, Panca Tanjung, di ruang kerjanya di Jalan Sangnawaluh, Kota Siantar dilansir dari hetanews.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :