Setiap Orang Penting Hormati Independensi Hakim

Jakarta, infobreakingnews - Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang mendudukkan Ahok sebagai terdakwa akan dipimpin majelis hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara H Dwiarso Budi Santiarto. Empat hakim lain yang menjadi anggota ialah Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. Bentuk persidangan yang terbuka bisa dilihat sebagai bukti lain akan kesungguhan negara ini mendengar aspirasi rakyat. Setelah pada 4 November dan 2 Desember pemerintah menjunjung terwujudnya demokrasi, sekarang giliran menjunjung tegaknya pengadilan yang transparan.

Komitmen independensi telah dinyatakan PN Jakarta Utara. Meski mengakui kasus tersebut sebagai isu sensitif, PN Jakarta Utara memastikan para hakim merdeka dari intervensi. Presiden Joko Widodo pun telah menunjukkan diri sebagai yang terdepan dalam mendorong proses hukum yang seadilnya. Presiden meminta masyarakat untuk ikut mengawasi, tetapi juga menghormati proses hukum sepenuhnya.

Di sisi lain, tertib dan lancarnya persidangan juga sangat dipengaruhi kesiapan teknis. Untuk itu, PN Jakarta Utara ataupun kepolisian harus dapat mengantisipasi dengan baik antusiasme warga terhadap persidangan itu. Faktor keamanan, termasuk terhadap ketertiban umum dan jalannya perekonomian, harus menjadi perhatian utama. Pertimbangan ini selayaknya dilakukan demi menjamin keamanan objek-objek vital. Terlebih Gedung PN Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, memang tengah dalam perbaikan. Oleh karena itu, kita mendukung pemindahan lokasi persidangan ke tempat kondusif dan tidak terbatas pada wilayah Jakarta Utara.*** Mil.

Terakhir dan tidak kalah penting ialah bagaimana masyarakat menyambut seruan Presiden dengan adab terhormat. Bahkan menghormati kemerdekaan para hakim sesungguhnya memang menjadi tugas bersama. Inilah sebenarnya wujud kedewasaan sejati bangsa kita. Bukan sekadar bangsa yang mampu damai di jalanan, melainkan juga mampu menjaga kedamaian di ruang pengadilan.

Setiap warga negara semestinya menyadari bahwa kasus ini juga merupakan ujian dalam keteguhan kita merawat keberagaman. Persidangan kasus dugaan penistaan agama semestinya tidak sampai melonggarkan kebersamaan yang telah menjadi budaya kita sejak dahulu. Kebersamaan ini hanya bisa dirawat jika semua elemen masyarakat tidak membiarkan prasangka dan kebencian mengalahkan tegaknya hukum. 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :