PERAWANGPOS, Pelarangan penggunaan Atribut Natal bagi karyawan Muslim yang bekerja dibeberapa Perusahaan. Akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan ada beberapa alasan mengapa Fatwa ini dikeluarkan.
Salah satu alasannya adalah keluhan dari masyarakat, karena mereka banyak dipaksa kata Ma'ruf Amin pada Senin (19/12).
Lanjutnya lagi ada beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawannya memakai atribut natal. Para karyawan itu enggan menolak karena ada tekanan, maka MUI mengeluarkan Fatwa ini sebagai pegangan.
Ma'ruf Amin berharap kepada pihak perusahaan atau Mal tidak ada memaksa karyawan untuk memakaikan atribut Natal setelah dikeluarkan Fatwa ini.
Bagaimana, Jika ada pihak perusahaan yang tetap melanggar Fatwa tersebut ?
Jika ada Karyawan yang melaporkan ke MUI kita akan tindak lanjuti kata Ma'ruf Amin.
Sumber: Republika.co.id

Related Posts :
Kesulitan Air Bersih, Warga Desa Jorang Aru Terpaksa Konsumsi Air Hujan BERITA MALUKU. Bertahun-tahun warga Desa Jorang, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru mengalami krisis air bersih. Kondi… Read More...
Hearing Kantor Desa Prako MemanasLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Hearing warga Prako, Kecamatan Janapria di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Se… Read More...
Soal Desa Prako, Inspektorat Ngaku DicuekinLombok Tengah, sasambonews.com - Inspektur, Lalu Aswatara, mengaku tidak banyak tahu tentang persoalan lokasi pembangunan kantor Desa Prako.… Read More...
Ditutup Pekan Depan, Baru Dua Parpol Serahkan Berkas Faktual SINAR NGAWI ™ Ngawi-Meski telah dibuka sepekan lalu dan akan berakhir pada 16 Oktober 2017 mendatang, hingga warta ini diturunkan, pihak K… Read More...
Komisi C DPRD Lamsel Kungker Ke SDN 3 Cinta Mulya Komisi C DPRD Lamsel saat mengecek salah satu ruang belajar Candipuro, Kaliandanews – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah… Read More...