Diduga PT. AZURA Lakukan Proyek Galian Kabel Asal Jadi Di Kab.Tangerang

Tangerang, infobreakingnews - Pembangunan galian kabel PLN yang di kerjakan oleh PT.AZURA dengan spesifikasi penanaman galian Boring atau secara pararel sejajar jalan.
Semestinya mencapai kedalaman galian kabel 150 cm dari permukaan jalan yang terendah dan sesuai spek gambar yang ada, namun dalam pelaksanaanya dilapangan terlihat amburadul dan terkesan asal jadi tanpa memikirkan kwalitas yang baik juga kenyamanan kenderaan dan pengguna jalan.

Adapun Undang-Undang serta Peraturan pemerintah yang sebagai acuan kontraktor (PT)
dalam pelaksanaan kerja dilapangan, yaitu antara lain ;
-UU No 30 thn 2009 Tentang ketenagalistrikan
-NO 38 Tahun 2008,Tentang jalan
-Permen NO 34 Tahun 2006  Tentang jalan 
-Permen PU NO 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan  
-Peraturan Daerah (Perda)NO 3 Tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah KAB.Tangerang 
-Keputusan Bupati KAB.Tangerang No 539 Tahun 2011 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kabupaten
-Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No11 Tahun 2015 Tentang Tugas pokok dan fungsi Tugas Tata Kerja Dinas Bina marga Dan Sumber daya Air Kab.Tangerang.

Tim Investigasi di lapangan dalam pembangunan galian kabel PLN yang di kerjakan PT AZURA dalam pekerjaan galian kabel PLN 20KV tidak semuanya mengikuti acuan per undang-undangan serta peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Seperti pekerjaan yang ada dilokasi jalan kawasan industri Pasar Kemis ds.Suka Asih Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang yang di kerjakan oleh PT. AZURA ini di duga tidak sesuai Spek dimana konstruksi kedalaman galian kabel SKTM 20 KV nya hanya di tanam pada kedalaman  60cm dan penggunaan pengamanan genteng kabel yang tertanam serta K3 tidak ada, 
jelas PT.AZURA dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di duga telah melakukan tindakan pelanggaran yang berpotensi merugikan PT PLN  ( PERSERO)dan masyarakat sebagai konsumen yang taat bayar pajak bumi dan bangunan.
Dampak yang akan ditimbulkan dalam hal ini sangatlah berbahaya karena kabel tersebut bertegangan tinggi.

Infobreakingnews yang berada di lokasi galian kabel sempat mewawancarai warga yang sedang merapihkan tanah bekas galian kabel PLN mengutarakan, 
" Dalam pengerjaannya terlihat di kerjakan sambraut diman tanah yang di gali berserakan tanpa memakai karung garis pengaman disekitar galian." ungkap warga.

Ditambahkan warga sekitar, "kami khawatir akan mengakibatkan kecelakaan di lantaran kan jalan menjadi becek dan licin dari galian tanah merahnya," tandas warga.
Memperhatikan perihal di atas maka bersama ini kami mohon kepada PT PLN Area Cikupa untuk merekomendasikan kerja ulang kepada PT.AZURA atas pekerjaan galian kabel 20 KV yang berlokasi di jalan raya kawasan Pasar Kemis, sekaligus memberikan sanksi administratif akibat dari kelalaian pekerjaan tersebut.*** Johanda Sianturi.
               

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :