Berita Terpercaya – Polda Metro Jaya hari ini mengumpulkan tokoh-tokoh agama untuk tukar pikiran. Diskusi ini dilakukan terkait dengan pengamanan musim libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami bersama-sama instansi terkait, ada Pemda, teman-teman TNI, juga wali gereja dan dari MUI telah melaksanakan kegiatan rapat dan diskusi terkait beberapa isu keagamaan, persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah kita. Ini terkait kegiatan-kegiatan ke depan, natal dan tahun baru," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016.
Ia menuturkan, pengamanan natal dan tahun baru seperti biasa melakukan diskusi dengan para wali gereja untuk menentukan pola pengamanan tempat ibadah umat Kristen pada ibadah Natal.
"Semua gereja akan kita amankan, dan berbagai komunikasi serta keinginan dari pihak gereja terkait pelayanan dan pengamanan dari Polri. Supaya saudara-saudara kita bisa melakukan perayaan natal dan tahun baru dengan tenang dan aman," katanya.
Polisi dan para tokoh agama juga membahas perihal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang pelarangan pemakaian atribut non muslim kepada para umat muslim.
"Kami juga sudah mendiskusikan, karena timbul berbagai persepsi terkait dengan fatwa yang keluar dari MUI Nomor 56 Tahun 2016. Alhamdulillah kita sudah membuat satu kesepakatan kita bersama masyarakat Jakarta," katanya.
Sementara itu, Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi mengatakan, MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 yang berbicara tentang penggunaan atribut satu agama oleh umat Islam.
"MUI menegaskan bahwa itu adalah hal yang dilarang, namun demikian fatwa ini ditafsirkan oleh pihak-pihak yang mungkin perlu pelurusan," ujarnya.
Pelurusan inilah, katanya, yang perlu ditegaskan, bahwa fatwa ini hanya untuk umat Islam, dan tentu para pihak diminta menghormati untuk tidak memaksakan hal itu kepada umat Islam.
"Setelah kami bermusyawarah, di antara seluruh agama dipimpin oleh Wakapolda maka kami memutuskan ada tujuh poin penting untuk sama-sama didengarkan oleh semua pihak dan tidak boleh mendahului para pihak apalagi otoritas yang punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan atribut keagamaan non muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Melalui keterangan pers, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin, menjelaskan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas, atau tanda tertentu dari suatu agama dan umat beragama tertentu. Atribut ini bisa digunakan terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
"Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram," jelas Hasanudin.
Baca Juga: Berita Olahraga