Humphrey Djemat |
Jakarta, infobreakingnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menolak gugatan PPP kubu Romahurmuziy alias Romi atas penyelenggaraan dan hasil Muktamar VIII PPP yang digelar Oktober 2014 di Jakarta dengan Ketum Djan Faridz. Dalam perkara dengan nomor register 588/Pdt./2015/PN.Jkt.Pst kubu Romi menggugat ketidaksahan Muktamar Jakarta karena menyalahi AD/ART PPP.
"Adanya putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan Muktamar Jakarta," kata kuasa hukum sekaligus Waketum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, di Jakarta, Rabu (16/11).
Humphrey menyebut, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/11). Putusan PN Jakpus, lanjut Humphrey, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menegaskan kepengurusan PPP yang sah hasil Muktamar Jakarta.
"Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Muktamar Jakarta diselenggarakan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai, dan keabsahan Muktamar tersebut telah dikuatkan Putusan MA No. 601 yang inkrah, sehingga tuduhan penggugat (PPP kubu Romi) tidak terbukti," ujar Humphrey.*** Ira Maya.