Berita Terpercaya – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, tidak mengikuti gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berlangsung hari ini.
"Ketua Umum NU tidak duduk di dalam. Tadi silaturahmi, kemudian tidak ikut secara keseluruhan," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa, 15 November 2016.
Ia menjelaskan, para ahli dari penyidik yang dihadirkan dalam gelar perkara itu berlatar belakang ilmuwan. Umumnya doktor dan guru besar yang punya kapasitas di bidang masing-masing, di antaranya, guru besar pada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan lembaga ahli bahasa.
Mengenai identitas mereka yang menghadiri gelar perkara itu, Boy menolak membeberkannya. "Saksi nanti rekan cari sendiri, dalam konteks sendiri lebih nyaman tidak disebutkan namanya," ujarnya.
Boy menjelaskan, rumuasan tim penyidik tentang status perkara itu bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan disampaikan pada Rabu, 16 November 2016. Tak ada pertimbangan khusus untuk pengumuman itu, kecuali seputar tempat yang luas dan sekiranya dapat menampung banyak wartawan.
Baca Juga: Berita Olahraga