UJIAN PRAKTEK : Seorang pemohon SIM C baru tengah menjalani ujian praktik di halaman Makolantas Blora. |
Begitu ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi pagi pemohon SIM tersebut, dalam 3 pekan terakhir ini, tercatat hanya 5 orang pemohon yang berhasil lulus dari ratusan pemohon SIM baru, baik SIM C maupun SIM A.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Air ketika dikonfirmasi membenarkan jika dalam 3 pekan terakhir ini, hanya 5 orang pemohon SIM yang berhasil lulus. ''Memang demikian adanya, yakni hanya 5 orangpemohon SIM yang berhasil lulus. Karena para pemohon itu banyak yang gagal di ujian teori maupun ujin praktik,'' tandasnya Minggu (30/10).
Terpisah, Baur SIM Satlantas Polres Blora, Aiptu Juremi menjelaskan, bagi pemohon SIM yang belum lulus ujian masih diberi kesempatan 3 kali mengulang. Tahapannya, begitu tidak lulus diberi kesempatan untk mengulang 7 hari kemudian.
14 Hari
Jika di ujian ke dua tidak lulus, akan diberi kesempatan ujian lagi 14 hari kemudian. Setelah itu, jika soerang pemohon dua kali mengulang belum lulus, maka akan diberi kesempatan yang terakhir setelah 30 hari kemudian. ''Baru jika tetap tidak lulus, pemohon SIM harus mengulang lagi dari awal dengan tenggang waktu 6 bulan terhitung dari ujian ulang yang terakhir,'' jelas Aiptu Juremi.
Dia menjelaskan, bahwa biaya pembuatan SIM C baru Rp100.000 dan jika perpanjang Rp 75.000. Untuk pemohon SIM A baru biayanya Rp 120.000 dan jika perpanjangan Rp 80.000.
Kasatlantas AKP Febriyani menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang akan mengajukan permohonanan SIM agar betul-betul mempersiapkan diri.
''Harus sering membaca soal tata tertib lalulintas dan sering latihan terlebih dahulu. Semua itu sebagai upaya untuk menekan angka keelakaan lalu lintas," tandasnya. (Handayana)