Koordinator FC, Aris Mugiana mengatakan pihaknya menuntut manajemen bank untuk memenuhi hak-haknya sebagai karyawan.
"Kami mengadu agar bank mau merealisasikan tuntutan kami. Kami hanya ingin pesangon," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri Dinsokertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo SE mengatakan, bila melihat kronologis yang ada dan aturan yang ada, maka pihak perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian.
"Memang seharusnya ketika ada perpanjangan kontrak, perusahaan harus memberitahu kami. Sehingga jangan sampai menyalahi aturan dan merugikan karyawan," pungkasnya. (Radar/WD)