"Satpol Air Karawang bekerjasama dengan kapal VIII - 1003 BKO Polda Jabar telah melakukan penangkapan empat unit kapal nelayan dengan jaring dogol di perairan Karawang pada hari Rabu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Bandung, Kamis (27/10/2016).
Ia mengatakan, polisi mengamankan empat kapal nelayan di perairan Cilamaya, Kabupaten Karawang itu berawal dari informasi masyarakat dan yang diterima polisi tentang adanya pelanggaran aktivitas di laut.
"Tindakan yang dilakukan dengan mengamankan empat unit kapal nelayan beserta nakhoda dan ABK ke markas Satpol Air," sebut Yusri seperti dikutip Okezone.Kamis (27/10/2016).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit kapal nelayan berukuran 5 GT, berikut alat tangkap cantrang dan membawa dokumen lengkap. Selanjutnya, satu unit kapal nelayan berukuran 6 GT, disertai dokumen lengkap, dan satu unit kapal nelayan berukuran 11 GT dengan alat tangkap cantrang tanpa disertai dokumen lengkap.
"Kesalahannya tidak ada dokumen, alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, tidak ada izin areal penangkapan," sambungnya.
Yusri menegaskan, jajarannya masih akan mengembangkan kasus pelanggaran hukum di laut Karawang itu, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. "Tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.