WAWANCARAI WARGA : Saat sidak di Samsat Blora, Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK sempat mewawancarai warga yang tengah mengurus surat-surat kendaraan, kemarin. |
Saat berada di Kantor Samsat, Kapolres yang didampingi Kasatlantas, AKP Febriyani Aer, mendatangi loket pembayaran BPKB. Sementara ketika di kantor Lantas Kapolres Surisman mendatangi loket pembayaran pembuatan SIM.
Dalam sidak tersebut, Kapolres Blora AKBP Surisman belum menemukan ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum maupun para makekar. Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Blora kembali menghimbau kepada masyarakat yang mengajukan permohonan BPKB maupun SIM, jangan mau ditarik biaya selain biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mengurus SIM juga sudah ada biaya sesuai ketentuan.
''Sebagai contoh, untuk pembuatan SIM C baru PNBP sejumlah Rp 110 000 sedangkan perpanjangan, PNBP sejumlah Rp 75.000. Sementara itu, untuk SIM A baru PNBP Rp120.000 sedangkan perpanjangan Rp 80.000,'' tandas Kapolres.
Dikemukakan, dengan ketentuan itu, Kapolres menghimbau, apabila masyarakat mengetahui ada pungutan liar di tempat pelayanan lainnya diminta untuk segera menghubunginya di nomor telp 0812138855060. ''Perlu diketahui, saat ini Polres Blora sudah membentuk team khusus penanganan anggota pungli. "Telpon saja kalau mengetahui ada pungli, tidak usah takut,'' tandas Kapolres AKBP Surisman.
Dikemukakan, untuk anggota polisi yang ketahuan pungli akan dikenakan sangsi kode etik, sementara kalau masyarakat umum akan diproses sesuai undang - undang yang berlaku. (Handayana)