Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan ibadah di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tanjung Barat Lama, nomor 148 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebab ada warga yang protes ada ibadah di sana.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta pengurus GBKP untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dengan peruntukan tempat ibadah.
"Karena dulu sudah ada kesalahan dia bangun Gereja dari pemda juga, yang salah dia sudah bangun Gereja bentuk Gereja, (pemerintah) kasih IMB-nya itu ruko karena untuk menghindari orang protes," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ahok meminta peristiwa serupa tak terulang. Untuk itu ia berharap Pemprov DKI bisa lebih hati-hati dalam mengeluarkan IMB. Dia juga meminta kepada masyarakat Jakarta yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mengikuti aturan yang sudah ada.
"Tapi kalau Gereja lama ya sudah ya kan? Yang sekarang masalahanya kak protes ijinnya belum ada, jadi ya kita pindahkan dulu ke kecamatan untuk ibadah, gitu saja," ujar Ahok.
Diketahui, Para jemaat GBKP diberi kesempatan untuk beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu sembari menunggu rampungnya pengurusan IMB rumah ibadah. Solusi tersebut didapat jemaat setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama guna membicarakan status IMB rumah ibadah tersebut.
Seperti diketahui, pada 27 September 2016, Lurah Tanjung Barat mengeluarkan surat yang isinya meminta Pengurus GBKP Pasar Minggu untuk menghentikan kegiatan GBKP Pasar Minggu sesuai kesepakatan rapat pada 22 Juni 2016.
"Setelah kami bertemu pak Ahok langsung instruksikan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, untuk memproses IMB, rumah ibadah bagi jemaat GBKP Pasar Minggu," kata Pendeta Penrad Siagian di Jalan Tanjung Barat Lama, nomor 148 A Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (8/10/2016).
Selanjutnya selama proses izin IMB tersebut keluar, para Jemaat sementara akan dipindahkan untuk beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu.
"Selama masa pengurusan IMB, pak Ahok meminta untuk sementara jemaat untuk beribadah di ruang serba guna kantor Kecamatan Pasar Minggu," ujar Pendeta Penrad .
Penrad berharap, pengurusan IMB tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para jemaat GBKP tersebut.
"Kami mendorong pemerintah, untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pengurusan IMB, rumah ibadah tidak berlarut larut dan menimbulkan ketidakpastian. Sehingga jemaat dapat kembali beribadah sebagaimana mestinya," kata Penrad.
suara.com