Razia ini, dilaksanakan atas dasar penegakan peraturan yang termaktub dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 024/1737/Disdikpora perihal larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa di Kabupaten Purwakarta.
Para petugas dari korps penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, telah menyisir dari kawasan Jl Taman Pahlawan – Jl Industri di sekitar SMKN I Purwakarta dan SMK Bintar. Dari hasil penyisiran tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 50 kendaraan roda dua yang dibawa oleh pelajar ke sekolah, yang terparkir rapi di sekitar rumah warga sekitaran sekolah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sat Pol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas mengatakan, razia ini merupakan razia rutin dalam rangka penegakan peraturan yang sudah diterapkan di daerah. Seperti diberitakan sebelumnya, sanksi tegas berupa penundaan kenaikan kelas tidak segan diberikan kepada pelajar yang tengah memaksakan membawa kendaraan ke sekolah, yang mana penegakan ini berdasarkan edaran Bupati tentang larangan pelajar membawa kendaraan kesekolah.
"Siswa ini sudah mulai 'kreatif' dengan cara menitipkan kendaraannya di rumah warga sekitar sekolah. Kami langsung mengangkut semua kendaraan tersebut ke kantor, bagi orang tua siswa yang ingin mengambil kendaraannya silakan lapor dulu ke Satlantas Mapolres Purwakarta dan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, baru ke kantor Sat Pol PP, di Jl Ganda Negara, samping Mesjid Agung Baing Yusuf." Jelas Aulia kepada awak media.
Ajang Suherman (15) salah seorang siswa yang kendaraannya terjaring razia Satpol PP mengaku hanya bisa pasrah melihat kendaraanya di angkut oleh Mobil Dalmas.
"Dikira gak akan ada razia lagi, Eh, ternyata masih ada, ya sudah pasrah." Ujar Ajang.
Seluruh siswa yang terjaring razia, langsung mendapatkan teguran dari Sat Pol PP maupun dari pihak sekolah. Khusus dari sekolah, yakni akan mendapatkan Surat Peringatan Satu (SP 1) yang disertai dengan perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Sanksi yang diterapkan berupa penundaan kenaikan kelas. "Klo mengulangi kesalahan yang sama sebanyak tiga kali maka akan dilakukan sangsi penundaan kenaikan kelas." Pungkas Aulia. (DeR)