Penulis : Firman
Selasa 27 September 2016
Melihat kondisi itu, Polres Probolinggo, akhirnya berinisiatif, membuka pos pengaduan khusus para santri atau pengikut Dimas Kanjeng. Mereka punya hak melaporkan ke polisi jika ada sesuatu dan menjadi beban bagi para pengikut yang sampai kini masih bertahan di tenda padepokan.
Ribuan pengikut Dimas Kanjeng, tampak tidak sumringah lagi seperi hari sebelumnya, sebelum Dimas Kanjeng, ditangkap polisi. Mereka pengikutnya rela tinggalkan keluarga hanya menanti janji uang ghaib yang akan diberikan Taat Pribadi, setelah mengeluarkan mahar dan wajib menjadi santri atau pengikutnya
Namun, apa yang dijanjikan pihak padepokan sampai kini tidak ada kejelasan, dan itu hanya janji-janji belaka.
Anehnya, meski ribuan pengikutnya seantero nusantara yang menjadi korban padepokan Dimas Kanjeng, tak satupun yang berani melaporkan hal tersebut ke pihak polisi.
"Dari itu kami membuka pos pengaduan khusus para pengikut Dimas Kanjeng, siang dan malam kami buka pos pengaduan itu, silahkan bagi para pengikutnya yang mau melaporkan hak-hal yang menjadi beban,"kata Kapolres Probolinggo, AKBP ArmaN Asmara Syarifudin, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya Senin (26/9/2016).
Dikatakan Kapolres Arman, kepolisian sangat mengharapkan agar warga segera melapor ke pos pengaduan pengikut padepokan. Baik pengikut lokal maupun dari luar Jawa. Hal itu kata Kapolres, untuk mengungkap tabir tindak pidana penggandaan uang yang dilakukan kelompok padepokan Dimas Kanjneg.
"Bagi warga yang kehilangan sanak keluarganya dan ingin mencari tahu keberadaanya di padepokan Dimas Kanjeng, silahkan secepatnya melapor ke pos pengaduan,"harap Kapolres Arman.
Kepolisian Polres Probolinggo berharap masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban kriminalitas padepokan Dimas Kanjeng.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Dicko