Penggusuran Rawajati Berbuntut Panjang, Pemprov DKI Hadapi Sidang Gugatan Laporan LSM Pelopor
Berita Islam 24H - Kisruh penggusuran warga Rawajati Jakarta Selatan yang mengakibatkan timbulnya bentrokan warga dengan petugas satpol PP, Kamis (1/9), begitu tragis mendulang tangis airmata, hilangnya nurani, sisakan pilu, bahkan semakin miris dan berdampak pada psikologis yang buruk.
Warga yang mengkuasakan hak atas tanah dan bangunannya ke LBH LSM Pelopor untuk menggugat pemprov DKI atas tindakan penggusuran yang dianggap illegal itu mulai direspon Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sekjen LSM Pelopor, Wesly H Sihombing mengatakan perbuatan pemaksaan penggusuran yang dilakukan pemprov DKI tanpa legalitas eksekusi dikecam sudah melanggar hukum dan illegal.
"Tanah ini ada yang punya dan berlegalitas, sebelum penggusuran kami sudah bersurat kepada DPRD, Gubernur, Walikota, Camat dan Lurah untuk pertanyakan apa legalitas mereka sehingga mereka bongkar." kata Wesly di lokasi sisa sisa puing penggusuran Rawajati pada sumberita, Rabu (14/9).
Wesly menyayangkan pihak pemprov DKI tidak kooperatif terhadap sikap persuasif warga dan LSM Pelopor yang sudah lakukan prosedural hukum, agar penyelesaian mediasi yang baik, namun hal itu tidak pernah terjadi.
"Dari awal sudah kita katakan ke pemprov DKI bahwa kita tidak akan anarkis, asalkan kebijakan pemprov untuk warga terpenuhi dengan baik." Ucapnya.
Menindaklanjuti penggusuran Rawajati, LSM Pelopor menggugat Pemprov DKI melalui proses hukum. Wesly juga menerangkan bahwa pihaknya telah menggugat kasus ini ke pengadilan negeri Jakarta selatan, tanggal 13 sepetember 2016 lalu.
Berdasarkan Eigendom Verponding No. 8361 A/W. Tjio Kim Tee Nio (Hj. Kim), SKPT No. 3213, Tanggal 29-12-1973, Surat Agraria SHT No. 75 Tanggal 06-03-1982, tercatat 'DALAM PERKARA' Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan Nomer Perkara 622/Pdt.G/2016/PN.JAK.SEL, TGL 13-09-2016.
"Kami menggugat materi dan inmateril warga yang telah digusur pemprov DKI, tapi ini tidak sampai disitu, kami juga menggugat atas kepemilikan tanah yang dirampas pemprov DKI." Tegas Wesly
LBH LSM Pelopor juga mengecam tindakan dari satpol PP yang sudah mencopot PLANG perkara yang dipasang di TKP rawajati.
"Kami siap tempur untuk pembelaan hak warga, mari kita buktikan semuanya dipengadilan nanti, karena saat ini lahan penggusuran rawajati sudah menjadi status Quo, terkait satpol PP yang mencopot Plang kami, akan kami tuntut dan dipidanakan." Ancam Wesly. [beritaislam24h.com / pbc]