Lombok Tengah, sasambonews.com. Perda No 8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak pemerintah Provinsi NTB mulai disosialisasikan. Sosialisasi dilakukan di Ruang Rapat Lama Kantor Bupati Lombok Tengah Selasa 20/9.
Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Sekda Loteng H.L.M.Amin didampingi Kabag Hukum Setda Loteng dan pejabat biro hukum setda Provinsi NTB.
M. Nur SH, MH mengatakan perda inj perlu disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat dan pemerintah mengetahui bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki sangsi hukum yang berat. "Perda ini memberikan kepastian hukum bagi perlindungan anak dan perempuan" jelasnya.
Dia berharap sosialisasi perda ini menjadi refresentasi dan menambah wawasan kepada masyrakat agar ikut serta dalam menekan angka kriminitas terhadap perempuan dan anak. am