www.horassumut.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memastikan peran Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.Modusnya dengan memberikan narkoba sebagai penenang jiwa di dalam padepokannya.
Temuan barang bukti narkoba bersama alat timbang meyakinkan penyidik Polda NTB menetapkan Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.
Penyidik juga menyelidiki keterlibatan artis Reza Artamevia dalam peredaran narkoba untuk kalangan terbatas ini.
Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Related Posts :
Pilkada DKI Putaran II, Ini Kata Presiden Jokowi: Siapapun Yang Terpilih Harus Kita Terima Foto : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi saat memberikan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta putaran II, Rabu (15/2), TPS IV Gambir.… Read More...
Diduga Emosi Labil, Wanita Paruh Baya Nekat Akhiri Hidup SINAR NGAWI™ Paron-Diduga menderita Skizofrenia yang mengakibatkan gangguan proses berpikir dan tanggapan emosi yang lemah, seorang wanita… Read More...
Bupati Probolinggo Buka Pameran Expo Visit To Kraksaan Tahun 2017 Penulis : Saifullah Rabu, 19 April 2017 Probolinggo,kraksaan-online.com - Bupati Probolinggo, Hj P Tantriana Sari membuka pame… Read More...
PHDI Kecam Penghinaan Terhadap TGB Lombok Tengah, sasambonews.com. Penghinaan terhadap Gubernur NTB, TGH. dr.Zainul Majdi,MA yang dilakukan salah seorang warga Jakarta di Ba… Read More...
Gerindra Belum Tentukan Nasip SuhailiLOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Proses politilk jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB di internal Partai Gerindra terus berjalan. Waki… Read More...